Correct Article 13
PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI SERTA TUGAS SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Kelompok substansi pengelolaan arsip kepegawaian instansi vertikal dan provinsi mempunyai tugas
menyiapkan bahan urusan pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, serta penyiapan penyusunan laporan di lingkungan instansi vertikal dan provinsi di wilayah kerjanya.
(2) Kelompok substansi pengelolaan arsip kepegawaian instansi kabupaten/kota mempunyai tugas menyiapkan bahan urusan pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, serta penyiapan penyusunan laporan di lingkungan instansi kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
(3) Kelompok substansi pengolahan data dan diseminasi informasi kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan, pengembangan dan fasilitasi implementasi sistem, jaringan dan basis data, serta diseminasi informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara instansi di wilayah kerjanya.
(4) Kelompok substansi pemanfaatan teknologi informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara instansi di wilayah kerjanya.
Your Correction
