Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI SERTA TUGAS SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelompokan uraian fungsi Bidang Informasi Kepegawaian terdiri atas: a. Kelompok substansi pengelolaan arsip kepegawaian instansi vertikal dan provinsi; b. Kelompok substansi pengelolaan arsip kepegawaian instansi kabupaten/kota; c. Kelompok substansi pengolahan data dan diseminasi informasi kepegawaian; dan d. Kelompok substansi pemanfaatan teknologi informasi.
Your Correction