Correct Article 11
PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI SERTA TUGAS SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Bidang Informasi Kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengelolaan dan pemeliharaan jaringan dan basis data kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
b. pengelolaan dan pemeliharaan basis data penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. pengelolaan dan pemeliharaan data kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
d. pelaksanaan pengolahan dan diseminasi informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
e. pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian;
f. pengelolaan dan pemeliharaan aplikasi sistem layanan kepegawaian pegawai Aparatur Sipil Negara;
g. penyelenggaraan penyajian dan pertukaran informasi;
h. pengintegrasian sistem aplikasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dengan unit pengguna di wilayah kerjanya;
i. pelaksanaan fasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian dan sistem pengelolaan arsip kepegawaian;
j. pelaksanaan pengelolaan dan fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara instansi di wilayah kerjanya;
k. pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian baik dalam bentuk fisik maupun elektronik; dan
l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang informasi kepegawaian di wilayah kerjanya.
Your Correction
