Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI SERTA TUGAS SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelompokan uraian fungsi Bidang Bidang Pengangkatan dan Pensiun terdiri atas: a. Kelompok substansi verifikasi dan pelaporan pengangkatan dan pensiun; b. Kelompok substansi pensiun pegawai negeri sipil instansi vertikal dan provinsi; c. Kelompok substansi pensiun pegawai negeri sipil instansi kabupaten/kota; dan d. Kelompok substansi pengangkatan Aparatur Sipil Negara.
Your Correction