Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI SERTA TUGAS SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Tata Usaha menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan administrasi keuangan; c. pengelolaan administrasi kepegawaian dan reformasi birokrasi internal; d. pelaksanaan ketatausahaan; e. pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga; dan f. pelaksanaan dokumentasi dan hubungan masyarakat.
Your Correction