Correct Article 3
PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI SERTA TUGAS SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Bagian Tata Usaha menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan administrasi keuangan;
c. pengelolaan administrasi kepegawaian dan reformasi birokrasi internal;
d. pelaksanaan ketatausahaan;
e. pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga; dan
f. pelaksanaan dokumentasi dan hubungan masyarakat.
Your Correction
