Article 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perumahan Rakyat yang mengalami perubahan susunan organisasi dan nomenklatur kementerian.
2. Pejabat Yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.