Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BKN berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menugaskan pejabat terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi data atau dokumen. (2) Dalam hal verifikasi dan validasi data atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan memenuhi persyaratan, Kepala BKN atau pejabat yang ditunjuk paling rendah pejabat tinggi pratama menerbitkan surat persetujuan.
Your Correction