Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Persyaratan pengusulan permohonan jenis PNBP dengan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) bagi wajib bayar yang masuk kategori pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai berikut:
a. surat permohonan;
b. salinan kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga; dan
c. surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah sesuai domisili peserta.
(2) Tata cara pengusulan permohonan jenis PNBP dengan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) bagi wajib bayar yang termasuk kategori pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai berikut:
a. instansi daerah yang termasuk dalam kategori Daerah Tertinggal:
1. pimpinan instansi atau Pejabat yang Berwenang mengirimkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditujukan kepada Kepala BKN; dan
2. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. instansi yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal:
1. pimpinan instansi atau Pejabat yang Berwenang mengirimkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditujukan kepada Kepala BKN; dan
2. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. peserta seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas:
1. peserta mengirimkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a jenis PNBP dengan surat permohonan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang ditujukan kepada Kepala BKN;
2. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
3. dalam mengajukan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, disertai dokumen pendukung paling sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c; dan
d. wajib bayar yang berada dalam kondisi kahar atau kejadian yang tidak dapat diantisipasi/dikendalikan secara rasional:
1. pimpinan instansi atau Pejabat yang Berwenang mengirimkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditujukan kepada Kepala BKN disertai dengan pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
