Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Angka Kredit pengangkatan promosi ditetapkan dalam hal:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.
(2) Angka Kredit promosi ke dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan dapat ditambah dengan Angka Kredit Dasar.
(3) Angka Kredit kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan kumulatif konversi Predikat Kinerja.
(4) Kelebihan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan.
(5) Tata cara penghitungan Angka Kredit promosi tercantum dalam Lampiran I angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) dalam Jabatan Fungsional promosi sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Your Correction
