Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Angka Kredit penyesuaian diberikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan.
(2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut
(3) Dalam hal PNS dengan jabatan pelaksana maka masa kerja .
(4) pada .
Angka Kredit penyesuaian termasuk penyetaraan tercantum dalam Lampiran II angka 5 dan diberikan tambahan Angka Kredit Dasar.
(9) Tata cara Penetapan Angka Kredit penyesuaian dan penyetaraan tercantum dalam Lampiran I angka 3 huruf b dan huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) penyesuaian termasuk penyetaraan 6 7 .
Your Correction
