Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Angka Kredit perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dihitung dan ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dan ditambah dengan Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (2) Angka Kredit Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 1) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan administrasi dan masa kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun, maka Penetapan Angka Kredit dilakukan dengan mengkonversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, ditambah Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan didudukinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 2) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan memiliki pangkat dan golongan ruang yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan, Angka Kredit perpindahan ditetapkan sesuai dengan tabel Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki pangkat golongan ruang di atas golongan ruang jenjang jabatannya, Pejabat Fungsional dapat dipertimbangkan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi paling singkat setelah 1 (satu) tahun menduduki jabatannya. (7) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta tersedia kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja dengan Predikat Kinerja paling rendah baik. (8) Pemenuhan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung secara proporsional dari konversi Predikat Kinerja. (9) Contoh penghitungan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 3) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Keputusan pengangkatan Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction