Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dalam hal: a. perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional; dan b. perpindahan antar kelompok jabatan. (2) Perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional pada jenjang yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perpindahan antar kelompok pada jenjang yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction