Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan untuk: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; dan d. promosi.
Your Correction