Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama PNS belum diangkat dan dilantik ke dalam Jabatan Fungsional, maka tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional. Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional setelah diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional.
Your Correction