Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:
a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan pangkat.
Your Correction
