Correct Article 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana dapat menduduki Jabatan Fungsional melalui:
a. pengangkatan kembali; atau
b. perpindahan dari jabatan lain
(2)
singkat (satu) diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Your Correction
