Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat (2) Angka Kredit pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang Jabatan Fungsional selama diberhentikan. (3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Your Correction