Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Pejabat
(2) Angka Kredit pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang Jabatan Fungsional selama diberhentikan.
(3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Your Correction
