Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Current Text
(1) Instansi Pengguna menyampaikan laporan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Instansi Pembina.
(2) Laporan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. nama Instansi;
b. jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang direkomendasikan Instansi Pembina;
c. jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
d. bezetting Asesor SDM Aparatur saat ini;
e. jumlah pengangkatan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur berdasarkan jenis pengangkatan yang telah dilaksanakan; dan
f. unit kerja penempatan.
(3) Laporan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka monitoring, evaluasi, dan pengendalian Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur secara nasional.
(4) Laporan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
