Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur meliputi: a. penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; b. pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; c. verifikasi dan validasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; d. penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; dan e. pelaporan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur.
Your Correction