Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Current Text
Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur digunakan sebagai dasar dalam:
a. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; dan
b. pembinaan karier Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur.
Your Correction
