Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur digunakan sebagai dasar dalam: a. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; dan b. pembinaan karier Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur.
Your Correction