Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi Pembina dan Instansi Pengguna dalam menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur berpedoman pada Peraturan Badan ini.
Your Correction