Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang sedang diproses atau telah mendapatkan rekomendasi dari pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada BKN tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur sampai dengan diterbitkannya penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction