Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Current Text
(1) Asesor SDM Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pemerintah.
(2) Setiap jenjang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur pada Instansi Pemerintah berkedudukan di:
a. unit kerja yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, atau unit kerja yang berkaitan dengan asesmen kompetensi/potensi ASN di lingkungan Instansi Pusat untuk Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Utama;
b. unit kerja yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, atau unit kerja yang berkaitan dengan asesmen kompetensi/potensi ASN di lingkungan Instansi Daerah provinsi untuk Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Utama; dan
c. unit kerja yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, unit kerja yang berkaitan dengan asesmen kompetensi/potensi ASN di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota untuk Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Madya.
Your Correction
