Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur. 5. Pejabat Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Asesor SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur. 6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Beban Kerja adalah sejumlah target yang harus dihasilkan atau harus dicapai dalam satuan waktu tertentu. 9. Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. 10. Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata Asesor SDM Aparatur untuk menghasilkan output/hasil kerja dalam waktu kerja efektif selama 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam dalam satu tahun. 11. Persentase Kontribusi adalah perbandingan (rasio) besaran kontribusi Beban Kerja setiap jenjang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian butir kegiatan pada fungsi/unsur per jenjang jabatan dengan jumlah waktu penyelesaian per kegiatan pada fungsi/unsur pada seluruh jenjang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur. 12. Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi Instansi Pemerintah untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. 13. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan penyelenggaraan manajemen kepegawaian ASN. 14. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sesuai kebutuhan untuk mendukung asesmen kompetensi/ potensi ASN. 15. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG. 16. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian yang selanjutnya disebut Pusbin JFK adalah unit kerja di lingkup BKN yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyusun, monitoring dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan penerapan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan dan petujuk teknis pembinaan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur di Instansi Pemerintah. 17. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 18. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 19. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Your Correction