Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyeleksi Auditor yang memenuhi syarat dan kompetensi dilaksanakan sebagai berikut: a. Para Auditor harus memiliki kemampuan intelektual, kemampuan teknis dan kemampuan untuk berkomunikasi dengan semua tingkatan pejabat/pegawai dalam organisasi; b. untuk mengisi kebutuhan tenaga Auditor, APIP dapat mengambil calon dari dalam organisasi ataupun dari luar organisasi; c. pengambilan dari dalam organisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b akan memudahkan penyesuaian karena calon Auditor yang bersangkutan telah mengenal organisasi dengan baik dan telah mempunyai pengalaman sebagai pelaksana; d. pengambilan pegawai dari luar organisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat diperoleh melalui seleksi aparatur sipil negara yang dilakukan oleh unit yang memiliki kewenangan menyelenggarakan seleksi aparatur sipil negara; e. untuk mencapai mutu Audit yang tinggi maka diperlukan kriteria standar yang harus dimiliki para Auditor APIP, yaitu latar belakang pendidikan serta sikap dan perilaku; f. latar belakang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf e paling rendah yaitu Diploma tiga atau yang setara dan memiliki sertifikasi JFA serta diharapkan memiliki sertifikat profesional seperti CIA, CISA, CFE, QIA, atau PIA. g. kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh Auditor yaitu auditing, akuntansi dan keuangan, administrasi pemerintahan/publik, hukum, komunikasi, manajemen dan teknik substansi Auditi. h. sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud pada huruf e yang perlu dimiliki oleh seorang Auditor APIP yaitu: 1. kemampuan untuk menyesuaikan diri; 2. kemampuan untuk memahami sesuatu; dan 3. ketetapan hati. i. kemampuan untuk menyesuaikan diri sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 1 diperlukan karena terdapatnya suasana dan keadaan yang berbeda dalam melakukan Audit. j. kemampuan untuk memahami sesuatu sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 2 diperlukan karena dalam melakukan Audit, Auditor akan selalu berhubungan dengan sesama manusia. k. ketetapan hati sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 3 diperlukan untuk mengatasi persoalan.
Your Correction