Correct Article 49
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c pada APIP dilaksanakan dengan MENETAPKAN program untuk menyeleksi dan mengembangkan sumber daya manusia pada unit organisasinya.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. MENETAPKAN pembagian tugas bagi tiap tingkatan Auditor secara tertulis;
b. menyeleksi Auditor yang memenuhi syarat dan kompetensi;
c. melatih dan menyediakan kesempatan untuk pendidikan berkelanjutan bagi para Auditor; dan
d. menilai kinerja Auditor.
(3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh fungsi yang menangani sumber daya manusia pada APIP.
(4) Dalam hal kekurangan tenaga Auditor dimungkinkan untuk melakukan Audit dengan join Audit.
Your Correction
