Correct Article 48
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Pengurangan arsip merupakan kegiatan untuk mengurangi arsip yang tidak digunakan atau jarang digunakan lagi.
(2) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 3 (tiga) cara, yaitu:
a. memindahkan arsip aktif menjadi arsip dengan status tidak aktif dari arsip unit yang melaksanakan fungsi Audit ke arsip pusat;
b. memindahkan arsip tidak aktif menjadi arsip dengan status statis dari arsip pusat kantor ke arsip pusat daerah/Negara; dan
c. memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
