Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan lokasi penyimpanannya, sistem kearsipan berkas Audit dibedakan menjadi: a. arsip unit yang melaksanakan fungsi Audit; dan b. arsip pusat. (2) Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya menyimpan berkas yang berhubungan dengan unit yang melaksanakan fungsi Audit yang bersangkutan saja. (3) Berkas yang disimpan dalam arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) umumnya berupa kertas kerja Audit dengan perangkat pendukungnya serta surat masuk dan/atau keluar. (4) Arsip pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan berkas Audit yang penyimpanannya dilakukan secara terpusat oleh APIP di bagian yang khusus menangani masalah penyimpanan berkas. (5) Arsip pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyimpan berkas dari seluruh unit yang melaksanakan fungsi Audit. (6) Berkas yang disimpan dalam arsip pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selain kertas kerja Audit juga surat yang masuk dan/atau keluar. (7) Berkas berupa kertas kerja Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya berada pada satu tempat, yaitu pada arsip unit yang melaksanakan fungsi Audit atau di dalam Arsip Pusat.
Your Correction