Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prosedur pelaksanaan pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilaksanakan sebagai berikut: a. berdasarkan laporan hasil Audit, ketua tim membuat formulir penyampaian temuan dan rencana pemantauan tindak lanjut; b. formulir penyampaian temuan dan rencana pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada huruf a, kemudian diserahkan ke unit yang melaksanakan fungsi pelaporan untuk diinput ke dalam daftar temuan APIP; c. unit yang melaksanakan fungsi pelaporan menyerahkan daftar temuan hasil Audit tersebut kepada tim yang melaksanakan pemantauan tindak lanjut; d. tim pemantau tindak lanjut melakukan verifikasi atas laporan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Auditi; e. apabila diperlukan, tim pemantau dapat melakukan pengujian terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh Auditi; f. hasil pemantauan tindak lanjut dituangkan dalam berita acara dan didokumentasikan untuk keperluan pelaporan dan pemutakhiran data hasil temuan APIP serta tindak lanjutnya; g. untuk tindak lanjut yang kurang memuaskan, tim pemantau melaporkan kepada Inspektur termasuk risiko yang masih ada; h. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf g, Inspektur menyampaikan surat kepada Auditi untuk melakukan tindakan tambahan sehingga tindak lanjut menjadi lengkap dan efektif; i. tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Auditi dicatat dalam daftar temuan Audit APIP; j. dalam hal tindak lanjut dinyatakan telah selesai dan sesuai, pada kolom keterangan dicantumkan kata ”sudah selesai (tuntas), sudah dilakukan tindak lanjut tapi belum selesai dan belum dilakukan tindak lanjut”; k. apabila batas waktu penyelesaian tindak lanjut terlampaui, APIP menerbitkan dan menyampaikan surat peringatan pertama kepada pimpinan Auditi atas rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan atas tindak lanjut yang masih kurang; l. apabila dalam 1 (satu) bulan sejak surat peringatan pertama disampaikan tindak lanjut belum dilakukan oleh Auditi, APIP menerbitkan surat peringatan kedua; m. apabila dalam 1 (satu) bulan sejak surat peringatan kedua terbit belum ada tidak lanjut, tim pemantau membuat surat pemberitahuan kepada Kepala BKN; n. unit pemantau tindak lanjut melakukan pemutakhiran tindak lanjut atas saldo temuan yang belum ditindaklanjuti dan tindak lanjut yang masih kurang; o. pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada huruf n, dilakukan sekali dalam setahun dan dituangkan dalam sebuah berita acara yang ditandatangani pimpinan Auditi dan tim pemantau tindak lanjut; p. agar pelaksanaan tindak lanjut efektif, perlu dilakukan teknik sebagai berikut: 1. laporan hasil Audit ditujukan kepada tingkatan manajemen yang dapat melakukan tindak lanjut; 2. tanggapan Auditi terhadap temuan Audit diterima dan dievaluasi melalui informasi pelaksanaan tindak lanjut yang direncanakan selama Audit berlangsung atau dalam waktu yang wajar setelah Audit berakhir; 3. laporan perkembangan kemajuan tindak lanjut diterima dari Auditi secara periodik; dan 4. status tindak lanjut dari pelaksanaan tindak lanjut dilaporkan kepada pimpinan Auditi. q. semua formulir dan bukti pendukung yang terkait dengan tindak lanjut temuan Audit harus didokumentasikan dengan baik dan dipisahkan antara temuan yang rekomendasinya sudah tuntas diselesaikan dengan temuan yang masih terbuka; r. semua tindak lanjut yang telah dilaksanakan dan belum dilaksanakan oleh Auditi harus dituangkan dalam berita acara pemantauan tindak lanjut hasil audit dan dilaporkan melalui formulir laporan pemantauan tindak lanjut temuan Audit; s. apabila seluruh tindak lanjut telah selesai dilaksanakan dan setelah diuji oleh Auditor bersangkutan telah memenuhi rekomendasi, maka Inspektorat wajib segera mengomunikasikan hal tersebut kepada Auditi dengan menyampaikan pernyataan selesai melaksanakan tindak lanjut hasil Audit APIP; t. pemutakhiran atas status temuan yang belum ditindaklanjuti oleh Auditi dituangkan dalam sebuah berita acara pemutakhiran data. (2) Formulir konsep temuan yang belum ditindaklanjuti dan rencana tindak lanjut, formulir berita acara pemantauan tindak lanjut hasil Audit, formulir laporan pemantauan tindak lanjut, format surat pernyataan selesai melaksanakan tindak lanjut hasil Audit APIP, dan berita acara pemutakhiran data dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction