Correct Article 37
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Standar Audit yang terkait dengan pedoman pengendalian mutu pemantauan tindak lanjut hasil Audit yaitu:
a. Auditor harus mengomunikasikan kepada Auditi bahwa tanggungjawab untuk menyelesaikan atau melakukan tindak lanjut atas temuan Audit dan rekomendasi berada pada Auditi;
b. Auditor harus memantau dan mendorong tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi; dan
c. Auditor harus melaporkan status temuan beserta rekomendasi hasil Audit sebelumnya yang belum dilakukan tindak lanjut.
Your Correction
