Correct Article 34
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Prosedur Pengendalian atas penyusunan konsep laporan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Konsep LHA disusun oleh Ketua Tim dengan dibantu oleh Anggota Tim berdasarkan hasil Audit yang didokumentasikan dalam kertas kerja Audit dan temuan Audit yang telah dikomunikasikan dengan Auditi.
b. Ketua tim dibantu oleh Anggota Tim menyiapkan formulir Pengendalian Penyusunan Laporan dan
mengisi data awal, yaitu tentang Auditi dan tim Audit;
c. Selain menyiapkan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf c, Ketua Tim dan Anggota Tim juga menyiapkan formulir Reviu Konsep Laporan untuk Pengendali Teknis dan Pengendali Mutu;
d. Konsep Laporan yang telah selesai disusun oleh Ketua Tim, beserta dengan formulir Pengendalian Penyusunan Laporan dan formulir Reviu Konsep Laporan, diserahkan oleh Ketua Tim kepada Pengendali Teknis untuk direviu;
e. Dalam hal Pengendali Teknis menemukan adanya permasalahan atau pertanyaan dalam Konsep Laporan, Pengendali Teknis menuliskan permasalahan atau pertanyaan tersebut dalam formulir Reviu Konsep Laporan;
f. Permasalahan atau pertanyaan sebagaimana dimaksud pada huruf e, harus ditindaklanjuti oleh Ketua Tim dan menuliskan tindak lanjut tersebut dalam formulir Reviu Konsep Laporan;
g. Apabila Pengendali Teknis telah merasa puas dengan konsep LHA, maka Konsep LHA beserta formulir Pengendalian Penyusunan Laporan dan formulir Reviu Konsep Laporan diserahkan kepada Pengendali Mutu;
h. Dalam hal Pengendali Mutu menemukan adanya permasalahan atau pertanyaan dalam Konsep Laporan, Pengendali Mutu menuliskan permasalahan atau pertanyaan tersebut dalam formulir Reviu Konsep Laporan;
i. Permasalahan atau pertanyaan sebagaimana dimaksud pada huruf h, harus ditindaklanjuti oleh Pengendali Teknis dan Ketua Tim dan menuliskan tindak lanjut tersebut dalam formulir Reviu Konsep Laporan;
j. Apabila Pengendali Mutu telah setuju dengan konsep LHA, Konsep LHA beserta formulir Kendali Konsep Laporan diserahkan kepada tim untuk difinalisasi;
k. Formulir Reviu Konsep Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf j, diserahkan kepada tim Audit untuk didokumentasikan dalam KKA;
l. Finalisasi LHA diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah berakhirnya Pelaksanaan Audit agar hasil Audit efektif.
(2) Format LHA bentuk BAB, format LHA bentuk surat, formulir yang digunakan untuk pengendalian atas penyusunan konsep laporan hasil Audit, dan formulir Reviu Konsep Laporan Hasil Audit yang akan Reviu oleh Pengendali Teknis dan Pengendali Mutu dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
