Correct Article 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Pedoman pengendalian dokumentasi hasil kerja Audit dilaksanakan sebagai berikut:
a. dokumen hasil kerja Audit atau kertas kerja audit merupakan bukti Audit dan catatan lainnya yang akan mendukung temuan dan kesimpulan Auditor dari Audit yang dilaksanakannya.
b. anggota tim dan ketua tim serta pengendali teknis harus membuat kertas kerja audit yang akan mendukung temuan dan kesimpulan hasil Audit.
c. kertas kerja audit harus ditelaah secara berjenjang, yaitu ketua tim menelaah KKA yang dibuat oleh anggota tim, pengendali teknis menelaah KKA yang dibuat oleh ketua tim dan pengendali mutu menelaah KKA yang dibuat oleh pengendali teknis.
d. format kertas kerja audit yang ditetapkan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
1. standar untuk substansi Audit:
a) berkaitan dengan tujuan Audit;
b) rincian yang singkat dan jelas;
c) penyajian yang jelas;
d) cermat dan teliti; dan e) tidak ada pos terbuka (pending matter), setelah Audit selesai harus tidak ada lagi pos terbuka yang masih memerlukan penjelasan atau Audit tambahan.
2. standar format:
a) judul;
b) penataan format;
c) rapi dan mudah dibaca;
d) diindeks silang (dibuat indeks yang saling berhubungan);
e) terdapat nama dan paraf pembuat dan pereviu kertas kerja audit.
3. kertas kerja audit pokok harus memuat:
a) kertas kerja audit perencanaan Audit 1) kertas kerja audit pengumpulan informasi;
2) kertas kerja audit survei pendahuluan;
3) kertas kerja audit evaluasi SPIP;
4) kertas kerja audit program Audit.
b) kertas kerja audit pelaksanaan Audit yang terdiri dari:
1) kertas kerja audit pengujian pengendalian;
2) kertas kerja audit pengujian substansi;
3) kertas kerja audit pengembangan temuan;
4) kertas kerja audit kesepakatan atau ketidaksepakatan temuan dan rekomendasi.
c) Konsep laporan hasil Audit final.
e. kertas kerja audit yang dibuat oleh anggota tim dilakukan reviu oleh Ketua Tim.
f. setelah dilakukan reviu oleh ketua tim sebagaimana dimaksud pada huruf d, kertas kerja audit ditandai dengan paraf ketua tim di KKA yang bersangkutan sebagai tanda telah mendapat reviu dan disetujui.
g. pengendali teknis juga melakukan reviu atas kertas kerja audit yang dibuat oleh ketua tim.
h. dokumentasi kerja pengendali teknis dicatat dalam suatu lembar kerja yang disebut formulir Reviu Supervisi Pengendali Teknis.
(2) Format kertas kerja Audit dan Formulir Supervisi Pengendali Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
