Correct Article 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Pedoman pengendalian mutu pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan panduan bagi APIP dalam menjamin terselenggaranya suatu pelaksanaan Audit yang bermutu tinggi, sesuai dengan rencana, program Audit dan standar Audit serta terdokumentasi dengan lengkap dan benar bagi suatu kesimpulan hasil Audit.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar pelaksanaan pengumpulan dan pengujian bukti untuk menyimpulkan dan mendukung temuan hasil Audit sesuai dengan standar Audit.
Your Correction
