Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prosedur untuk melakukan koordinasi dengan Auditi tentang rencana Audit dilakukan sebagai berikut: a. setelah selesai merencanakan Audit pada tingkat tim, ketua tim merencanakan koordinasi dengan Auditi; b. dalam pembicaraan dengan pihak Auditi akan dikoordinasikan berbagai hal yang berhubungan dengan Audit yang akan dilakukan; c. tim Audit akan mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan Auditi, yang belum dimiliki oleh tim Audit. d. pokok permasalahan yang dibahas dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain: 1. tujuan dan lingkup kerja Audit yang direncanakan, waktu pelaksanaan Audit; 2. Auditor yang akan ditugaskan; 3. metode; 4. batasan waktu dan tanggung jawab; 5. permasalahan Auditi serta prosedur pelaporan; dan 6. proses pengawasan tindak lanjut. e. dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus ada kesepakatan tertulis yang kemudian disajikan dalam sebuah berita acara entry meeting antara tim Audit dengan Auditi; f. berita acara entry meeting sebagaimana dimaksud pada huruf e, berisi berbagai informasi yang penting dalam Audit dan di dokumentasikan dalam KKA sebagai panduan selama proses Audit berjalan; g. setelah selesai melaksanakan Audit, paling lambat 5 (lima) hari kerja Tim Audit perlu melakukan koordinasi dengan pihak Auditi agar hasil Audit dapat disepakati dan rekomendasi hasil Audit dapat ditindaklanjuti tepat waktu oleh Auditi; h. koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf i dibuat dalam berita acara entry meeting; i. setelah selesai melakukan exit meeting, ketua tim merencanakan koordinasi dengan Auditi kembali, tim Audit perlu melakukan konfirmasi kembali kepada Auditi mengenai temuan dan kesanggupan Auditi untuk menindaklanjuti rekomendasi; dan j. kesepakatan yang diperoleh dalam koordinasi setelah exit meeting dituangkan dalam berita acara kesepakatan. (2) Format berita acara entry meeting, format berita acara exit meeting, dan format berita acara kesepakatan dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction