Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian mutu atas penyusunan rencana dan program kerja Audit pada tingkat tim Audit dilakukan oleh tim Audit dengan MENETAPKAN sasaran, ruang lingkup, metodologi dan alokasi sumber daya. (2) Dalam MENETAPKAN sasaran, ruang lingkup, metodologi dan alokasi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Audit mempertimbangkan: a. laporan hasil Audit sebelumnya, tindak lanjut atas rekomendasi yang berkaitan dengan sasaran Audit; b. sasaran Audit dan pengujian yang diperlukan; c. kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi organisasi, program, aktivitas dan fungsi; d. sistem pengendalian intern termasuk aspek lingkungan; e. kemungkinan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku; f. pemahaman hak dan kewajiban, hubungan timbale balik dan manfaat Audit bagi kedua pihak; g. pendekatan Audit yang efisien dan efektif; dan h. bentuk dan isi laporan hasil Audit.
Your Correction