Correct Article 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Pedoman pengendalian mutu penyusunan rencana dan program kerja Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c tingkat tim Audit pada APIP merupakan panduan bagi Auditor dalam mengendalikan mutu bagi kegiatan penyusunan rencana dan program kerja Audit.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar APIP mampu menyusun rencana dan program kerja Audit yang baik.
Your Correction
