Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur risiko yang dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b angka 3 antara lain: a. suasana yang berhubungan dengan etika dan tekanan yang dihadapi manajemen dalam usaha mencapai tujuan organisasi; b. kompetensi, kecukupan dan integritas pegawai; c. kondisi anggaran dan realisasi serta pengelolaan jumlah anggaran; d. kompleksitas kegiatan; e. dampak dari konsumen, rekanan dan perubahan kebijakan pemerintah; f. tingkat penggunaan teknologi informasi (ti) untuk pengolahan informasi; g. penyebaran operasi secara geografis; h. kecukupan dan keefektifan pengendalian intern; i. berbagai perubahan organisasi, operasi, teknologi atau ekonomi; j. potensi adanya kecurangan; k. pertimbangan profesi manajemen; l. dukungan terhadap temuan Audit dan tindakan perbaikan yang dilakukan; m. hasil Audit terdahulu; n. pemangku kepentingan; dan o. sebaran kegiatan. (2) Selain unsur risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga digunakan pengukuran risiko dari unsur risiko bawaan atau melekat dan risiko pengendalian.
Your Correction