Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Strategis yang disusun oleh APIP mencakup tujuan, sasaran, strategi, program, dan kegiatan sebagai rujukan pelaksanaan kegiatan APIP agar Auditi dapat mengetahui tujuan, kewenangan dan tanggung jawab APIP. (2) Prosedur penyusunan rencana strategis dapat diuraikan sebagai berikut: a. MENETAPKAN visi; b. MENETAPKAN misi; c. MENETAPKAN tujuan dan sasaran; d. MENETAPKAN strategi; e. MENETAPKAN program; dan f. MENETAPKAN kegiatan; (3) MENETAPKAN visi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. visi yang berupa pernyataan umum tujuan yang hendak dicapai pada akhir periode perencanaan jangka panjang; b. visi disusun dengan memperhatikan keselarasannya dengan visi dan misi organisasi dan disusun melalui proses perumusan oleh pimpinan APIP dengan meminta masukan dari pejabat struktural, pejabat fungsional, dan sumber lainnya yang berkaitan; dan c. visi dibuat secara singkat, jelas dan padat. (4) MENETAPKAN misi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. misi APIP merupakan penjabaran dari visi dalam rangka upaya mewujudkan visi yang telah ditetapkan; b. misi disusun melalui proses perumusan seluruh jajaran pimpinan APIP berdasarkan visi yang telah ditetapkan; dan c. misi disusun secara singkat, jelas dan padat serta dapat merujuk pada visi yang telah ditetapkan. (5) MENETAPKAN tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. tujuan dan sasaran pengawasan dirumuskan oleh pimpinan APIP berdasarkan visi dan misi pemerintah yang telah ditetapkan; b. tujuan dan sasaran dibuat secara singkat dan jelas; dan c. sasaran sudah harus mempunyai indikator yang dapat diukur. (6) MENETAPKAN strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. APIP merumuskan strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; b. rumusan strategi sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut dikomunikasikan kepada Auditi untuk memperoleh masukan; c. berdasarkan masukan sebagaimana dimaksud pada huruf b, strategi pengawasan dirumuskan kembali; d. strategi pengawasan yang telah dirumuskan sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada seluruh unsur unit yang melakukan fungsi Audit yang akan bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengawasan; dan e. APIP menyusun matriks yang memperlihatkan hubungan strategi, penanggung jawab pelaksanaan pengawasan dan sasaran pengawasannya. (7) MENETAPKAN program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus memperhatikan bahwa APIP memilih program kegiatan pengawasan yang akan dilakukannya berdasarkan strategi yang telah ditetapkan. (8) MENETAPKAN kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan dengan APIP menyusun kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan program yang telah ditetapkan.
Your Correction