Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) PKMA-APIP di lingkungan BKN digunakan untuk memastikan bahwa Audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat BKN sesuai dengan kode etik dan standar Audit.
(2) PKMA-APIP di lingkungan BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
a. efektifitas pengawasan intern;
b. transparansi proses Audit;
c. kualitas dan integritas pengendali teknis dan pengendali mutu Audit;
d. mutu pelaksanaan Audit agar tercapai tujuan pelaksanaan Audit; dan
e. memberikan pedoman Kendali Mutu Audit APIP.
Your Correction
