Correct Article 27
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data keuangan BKN;
b. pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan tingkat UAKPA;
c. pelaksanaan Pelaporan Keuangan tingkat UAPA; dan
d. Pembinaan Sistem Akuntansi Instansi.
Your Correction
