Correct Article 21
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai mempunyai tugas menyiapkan, mengolah gaji, uang makan, tunjangan kinerja, dan uang lembur serta mengendalikan tata naskah gaji pegawai BKN Pusat.
(2) Subbagian Pengelolaan Belanja Lainnya mempunyai tugas menyiapkan, mengelola belanja lainnya pada BKN Pusat serta menyiapkan pengelolaan PNBP.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja unit organisasi, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Keuangan.
Your Correction
