Correct Article 19
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan tugas bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
b. pengelolaan belanja pegawai dan belanja lainnya;
c. pelaksanaan tata laksana keuangan;
d. pembinaan perbendaharaan di lingkungan BKN;
e. pengelolaan PNBP; dan
f. pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Keuangan.
Your Correction
