Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perbendaharaan, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan tata laksana keuangan; b. pelaksanaan verifikasi dokumen tagihan dan pertanggungjawaban keuangan; c. pelaksanaan pelaporan dan pengolahan data keuangan; d. pembinaan pengelolaan keuangan BKN Pusat dan pembinaan keuangan pada BKN Pusat, dan Kantor Regional BKN; dan e. pengelolaan kegiatan dan ketatausahaan Biro Keuangan.
Your Correction