Correct Article 16
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perbendaharaan, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan tata laksana keuangan;
b. pelaksanaan verifikasi dokumen tagihan dan pertanggungjawaban keuangan;
c. pelaksanaan pelaporan dan pengolahan data keuangan;
d. pembinaan pengelolaan keuangan BKN Pusat dan pembinaan keuangan pada BKN Pusat, dan Kantor Regional BKN; dan
e. pengelolaan kegiatan dan ketatausahaan Biro Keuangan.
Your Correction
