Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian; b. penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil; c. penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara; d. penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian; e. penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian; f. penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil; g. penyelenggaraan dan mengembangkan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil; h. penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian; i. pelaksanaan bantuan hukum; j. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian; k. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan l. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
Your Correction