Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
6. Pejabat Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
7. Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah organisme pengganggu tumbuhan/organisme pengganggu tumbuhan karantina karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA.
8. Pengawasan Keamanan Hayati Nabati adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan untuk memastikan memenuhi syarat keamanan pangan.
9. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
10. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang dinilai, dengan ketentuan
paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan.
11. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing uraian kegiatan tugas jabatan.
13. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
14. Nilai Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil pencapaian tugas jabatan.
15. Nilai Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara nilai SKP dalam bentuk persentase dengan target Angka Kredit pada SKP.
16. Tim Penilai Kinerja Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
17. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
(2) Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pemeriksa Karantina Tumbuhan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati.
Article 3
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yaitu melaksanakan kegiatan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 4
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud ayat (1)dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula;
b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil;
c. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia.
Article 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula:
Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil:
1) Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
(2) Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pemeriksa Karantina Tumbuhan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati.
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yaitu melaksanakan kegiatan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud ayat (1)dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula;
b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil;
c. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula:
Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil:
1) Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sesuai jenjang jabatannya, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang melaksanakan kegiatan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, maka Analis Perkarantinaan Tumbuhan lain yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang melaksanakan kegiatan tugas di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(3) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. Ruang lingkup kegiatan bidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati;
b. Frekuensi kegiatan operasional;
c. Volume tindakan karantina; dan
d. Jenis media pembawa.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan diatur lebih lanjut oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 11
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan ditetapkan.
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. Ruang lingkup kegiatan bidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati;
b. Frekuensi kegiatan operasional;
c. Volume tindakan karantina; dan
d. Jenis media pembawa.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan diatur lebih lanjut oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan ditetapkan.
Article 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas dengan konsentrasi bidang Ilmu Pengetahuan Alam (SMA-IPA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang Pertanian;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.
(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui pengangkatan pertama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati.
(7) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diberhentikan dari jabatannya.
(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas dengan konsentrasi bidang Ilmu Pengetahuan Alam (SMA-IPA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang Pertanian;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.
(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui pengangkatan pertama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati.
(7) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diberhentikan dari jabatannya.
(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 13
BAB 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas dengan konsentrasi bidang Ilmu Pengetahuan Alam (SMA-IPA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang Pertanian;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun yang berkaitan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SMU–IPA atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang Pertanian;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; dan
d. 3 (tiga) tahun atau lebih, dihitung 3 (tiga) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina.
(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, harus selesai ditetapkan paling lambat 11 April 2020.
Article 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Pemeriksa Karantina Tumbuhan untuk kenaikan jabatan setingakat lebih tinggi dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2020.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh Instansi Pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum 2 Januari 2020.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari
sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia.
(2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dari jabatannya.
(3) Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun.
(4) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa
Karantina Tumbuhan digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pemeriksa Karantina Tumbuhan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Pemeriksa Karantina Tumbuhan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan disusun dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit sesuai pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian SKP Pemeriksa Karantina Tumbuhan dilakukan dengan menghitung tingkat Capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penilaian SKP Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat penilai atau atasan langsung minimal pejabat pengawas.
(4) Setiap usulan penilaian Pemeriksa Karantina Tumbuhan harus dilampiri surat pernyataan melakukan kegiatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilampiri dengan bukti fisik.
Article 20
(1) Pemeriksa Karantina Tumbuhan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Pemeriksa Karantina Tumbuhan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pemeriksa Karantina Tumbuhan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Pemeriksa Karantina Tumbuhan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan disusun dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit sesuai pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian SKP Pemeriksa Karantina Tumbuhan dilakukan dengan menghitung tingkat Capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penilaian SKP Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat penilai atau atasan langsung minimal pejabat pengawas.
(4) Setiap usulan penilaian Pemeriksa Karantina Tumbuhan harus dilampiri surat pernyataan melakukan kegiatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilampiri dengan bukti fisik.
(1) Pemeriksa Karantina Tumbuhan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Pemeriksa Karantina Tumbuhan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(1) Hasil penilaian SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Usul penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat surat penyampaian usulan penetapan Angka Kredit menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Pemeriksa Karantina Tumbuhan harus dilampirkan hasil penilaian SKP Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(4) Penilaian Angka Kredit terhadap Pemeriksa Karantina Tumbuhan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Capaian Angka Kredit Pemeriksa Karantina Tumbuhan didasarkan pada capaian SKP Pemeriksa Karantina Tumbuhan dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
(6) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(7) Dalam hal Capaian Angka Kredit Pemeriksa Karantina Tumbuhan telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(9) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang bersangkutan serta
sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(10) Capaian Angka Kredit Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 22
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati untuk Angka Kredit Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula sampai dengan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Hasil penilaian SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Usul penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat surat penyampaian usulan penetapan Angka Kredit menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Pemeriksa Karantina Tumbuhan harus dilampirkan hasil penilaian SKP Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(4) Penilaian Angka Kredit terhadap Pemeriksa Karantina Tumbuhan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Capaian Angka Kredit Pemeriksa Karantina Tumbuhan didasarkan pada capaian SKP Pemeriksa Karantina Tumbuhan dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
(6) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(7) Dalam hal Capaian Angka Kredit Pemeriksa Karantina Tumbuhan telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(9) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang bersangkutan serta
sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(10) Capaian Angka Kredit Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati untuk Angka Kredit Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula sampai dengan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati.
(2) Tim Penilai terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus berjumlah ganjil.
(5) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator.
(6) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(7) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pemeriksa Karantina Tumbuhan; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
(9) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(10) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(11) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(12) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Karantina Tumbuhan, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
Article 24
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 memiliki tugas, yaitu:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian SKP;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian SKP; dan
f. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pemeriksa Karantina Tumbuhan dalam pendidikan dan pelatihan.
(1) Kenaikan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Pemeriksa Karantina Tumbuhan pemula sampai dengan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja tiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki.
(4) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(5) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 26
(1) Kenaikan pangkat Pemeriksa Karantina Tumbuhan, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina TumbuhanPemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa Karantina Tumbuhan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit
tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Pemeriksa Karantina Tumbuhan pemula sampai dengan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja tiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki.
(4) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(5) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat Pemeriksa Karantina Tumbuhan, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina TumbuhanPemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa Karantina Tumbuhan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit
tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan/Pangkat
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan bagi Pemeriksa Karantina Tumbuhan terdiri atas:
a. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a yang akan naik pangkat dan jabatan menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);
b. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b yang akan naik pangkat menjadi pangkat Pengatur, golongan ruang II/c, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik pangkat menjadi pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
d. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d yang akan naik pangkat dan jabatan menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
e. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
f. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat dan jabatan menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan
g. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
(2) Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d.
(4) Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f.
(5) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Pemeriksa Karantina Tumbuhan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pemeriksa Karantina Tumbuhan diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa Karantina Tumbuhan antara lain berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang karantina tumbuhan.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:
a. maintain rating;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Pemeriksa Karantina Tumbuhan ditetapkan oleh instansi pembina.
(1) Pemeriksa Karantina Tumbuhan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila :
a. diangkat menjadi Pejabat Negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pemeriksa Karantina Tumbuhan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila :
a. diangkat menjadi Pejabat Negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(2) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(3) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(4) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh Diploma III atau Sarjana (S1) sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, dan diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua
puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(5) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada pasal 29 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pejabat fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Tingkat Keterampilan pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor 23 B Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/10/M.PAN/05/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan jabatan/pangkatnya.
(2) Penetapan kenaikan jabatan/pangkat bagi pejabat fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Tingkat Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebelum disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(3) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana pada ayat (1) dituangkan dalam contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Tingkat Keterampilan pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada saat pejabat fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Tingkat Keterampilan disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(2) Perolehan Angka Kredit yang dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP yakni perolehan Angka Kredit dari tugas jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Tingkat Keterampilan.
(3) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Perolehan Angka Kredit yang dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit hasil penilaian SKP dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Tingkat Keterampilan pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor 23 B Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/10/M.PAN/05/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 36
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas dengan konsentrasi bidang Ilmu Pengetahuan Alam (SMA-IPA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang Pertanian;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun yang berkaitan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SMU–IPA atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang Pertanian;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; dan
d. 3 (tiga) tahun atau lebih, dihitung 3 (tiga) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina.
(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, harus selesai ditetapkan paling lambat 11 April 2020.
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan bagi Pemeriksa Karantina Tumbuhan terdiri atas:
a. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a yang akan naik pangkat dan jabatan menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);
b. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b yang akan naik pangkat menjadi pangkat Pengatur, golongan ruang II/c, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik pangkat menjadi pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
d. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d yang akan naik pangkat dan jabatan menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
e. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
f. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat dan jabatan menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan
g. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
(2) Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d.
(4) Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f.
(5) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Pemeriksa Karantina Tumbuhan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(2) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(3) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(4) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh Diploma III atau Sarjana (S1) sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, dan diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua
puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(5) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada pasal 29 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi pejabat fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Tingkat Keterampilan, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor 23 B Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor PER/10/M.PAN/05/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Tingkat Keterampilan.
(2) Pejabat fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Tingkat Keterampilan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bagi yang melaksanakan tugas pada bidang perkarantinaan hewan dan keamanan hayati hewani disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(3) Pangkat dan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan pangkat dan jenjang jabatan terakhir pada saat dibebaskan sementara.
(4) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan Tingkat Keterampilan yang disebabkan karena:
a. diberhentikan sementara sebagai PNS;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor 23 B Tahun 2008tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/10/M.PAN/05/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya, dicabut dan ditetapkan kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional.
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Tingkat Keterampilan pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Tingkat Keterampilan dengan pangkat dan jabatannya setara, disesuaikan jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan;
b. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Tingkat Keterampilan yang memiliki pangkat lebih tinggi dari jabatannya, disesuaikan ke dalam
Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan yang setara dengan pangkatnya apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan; dan
c. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Tingkat Keterampilan yang memiliki pangkat lebih rendah dari jabatannya agar selama masa peralihan, pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Tingkat Keterampilan pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula;
b. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil;
c. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir;
dan
d. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia.
(3) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina
Tumbuhan sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.