Article 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup yang mengalami perubahan susunan organisasi dan nomenklatur kementerian.
2. Pejabat Yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.