Correct Article 8
PERBAN Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Rencana Pengembangan Karier PNS dengan mempertimbangkan unsur sebagai berikut:
a. usia;
b. strata pendidikan;
c. kualifikasi pendidikan;
b. integritas dan moralitas;
c. pengalaman Jabatan;
d. penilaian kinerja;
e. nilai Standar Kompetensi Jabatan;
f. kelas Jabatan;
g. masa kerja; dan
h. pangkat, golongan/ruang yang sesuai.
Your Correction
