Correct Article 6
PERBAN Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS dilakukan berdasarkan prinsip:
a. kepastian;
b. profesionalisme;
c. transparansi; dan
d. keberlanjutan.
(2) Prinsip kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu dalam menyusun Rencana Pengembangan Karier PNS harus menggambarkan arah Jalur Karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Prinsip profesionalisme sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, yaitu dalam menyusun Rencana Pengembangan Karier PNS harus mendorong peningkatan Kompetensi dan kinerja PNS.
(4) Prinsip transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, yaitu dalam menyusun Rencana Pengembangan Karier PNS harus diketahui oleh setiap PNS dan memberi kesempatan yang sama untuk setiap wwww.peraturan.go.id
PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Prinsip keberlanjutan sebagamana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, yaitu dalam menyusun Rencana Pengembangan Karier PNS harus memperhatikan kesinambungan dan kesesuaian perolehan kelas jabatan yang akan diduduki oleh setiap PNS.
Your Correction
