Correct Article 15
PERBAN Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(7) ditetapkan oleh PPK.
(2) Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan ke dalam sistem informasi Aparatur Sipil Negara dan digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Pengembangan Karier nasional oleh Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction
