Correct Article 13
PERBAN Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Tahap persiapan penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS yaitu penyiapan dokumen yang dipersyaratkan dalam penyusunan Rencana Pengembangan Karier.
(2) Penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. analisis Jabatan;
b. analisis beban kerja;
c. evaluasi jabatan;
d. analisis kebutuhan pegawai;
e. Standar Kompetensi Jabatan;
f. klasifikasi atau rumpun Jabatan; dan
g. profil pegawai.
(3) Selain penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) instansi juga melengkapi dengan dokumen lain yang diperlukan berupa:
a. data hasil uji Kompetensi setiap PNS berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan yang disusun dalam peta Kompetensi; dan wwww.peraturan.go.id
(4) data PNS yang akan dikembangkan kariernya dan data PNS yang akan dikembangkan Kompetensinya.
(5) Data PNS yang akan dikembangkan Kariernya dan data PNS yang akan dikembangkan Kompetensinya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam tabel Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
